Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Palopo Larang Perpanjangan Kontrak Non-ASN

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Palopo menegaskan tidak lagi melakukan pengangkatan maupun perpanjangan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Palopo tentang penataan pegawai Non-ASN.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Abdul Waris, saat dikonfirmasi wartawan Indeksmedia.id mengatakan seluruh tenaga Non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkot Palopo telah diakomodir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Jelas mi sudah tidak digunakan lagi, karena kan sudah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu itu,” kata Abdul Waris, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema bagi tenaga Non-ASN yang telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di lingkungan pemerintahan. Di luar skema tersebut, Pemkot Palopo tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengakomodir tenaga Non-ASN baru.

“Paruh waktu itu artinya mereka yang sudah menyelesaikan semua tanggung jawab di pemerintahan. Di luar daripada itu, sudah tidak bisa lagi kita akomodir, kecuali kalau dia tenaga seperti pramubakti, sopir, dan cleaning service, tapi itu nanti sifatnya di pihak ketiga,” jelasnya.

Abdul Waris menegaskan, larangan pengangkatan tenaga Non-ASN berlaku menyeluruh dan telah disepakati oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Palopo. Ia menekankan tidak boleh ada lagi kepala perangkat daerah yang memasukkan tenaga baru.

“Kita tidak boleh lagi mengangkat, bahkan semua pimpinan daerah sudah tidak lagi masukkan orang karena sudah kita angkat semua kemarin itu di PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sektor, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berada di sekolah maupun fasilitas pelayanan publik milik pemerintah.

“Berlaku untuk semua, termasuk guru-guru di SDN maupun SMPN atau sejenisnya. Semua berlaku itu secara umum, dan kalau ada yang mengakomodir itu, itu sudah di luar dari kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Abdul Waris juga mengungkapkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat di Kota Palopo tergolong besar, yakni mencapai 3.300 orang. Dari jumlah tersebut, di dalamnya termasuk guru dan tenaga medis. Dengan jumlah tersebut, Pemkot Palopo mengaku tidak memiliki ruang fiskal untuk kembali melakukan pengangkatan tenaga baru.

“Paruh waktu kita di Palopo ini jumlahnya tidak main-main waktu diangkat. Jumlahnya 3.300 orang dan itu sudah ada di dalamnya seperti guru dan para medis. Kalau kita mau angkat lagi, aduh, di mana lagi kita mau dapat sumber pembiayaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!