Soal Indikasi Lindungi Terlapor, HMI Ingatkan Polres Luwu
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Senada dengan Ketua FPH Luwu Raya (LuRa), Feriyanto, Kabid PTKP HMI Cabang Palopo, Viki ikut bersuara. Mahasiswa yang juga memikul jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) FPH LuRa tersebut menilai bahwa isu adanya upaya perdamaian dalam kasus pidana harus ditempatkan secara benar sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Olehnya itu, jika isu tersebut benar adanya, maka dirinya mengingatkan Polres Luwu, untuk kembali kejalan yang benar. Menurutnya, mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan perkara secara sepihak.
“Restorative Justice memiliki syarat dan tahapan yang jelas. Perdamaian tidak boleh dipaksakan, terlebih jika tidak lahir dari kemauan korban. RJ harus diakhiri dengan kesepakatan yang benar-benar menjamin rasa aman, nyaman, serta perlindungan hukum bagi korban,” ujar Viki, minyikapi Jumat (02/01/2025).
Viki juga mendesak Satreskrim Polres Luwu agar bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak berpihak kepada siapa pun yang memiliki kekuasaan atau kedekatan tertentu.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, dirinya bersama Ketua FPH LuRa menyatakan akan menggaungkan tuntutan pencopotan Kapolres Luwu apabila pimpinan di jajaran Polres Luwu dinilai tidak mampu mengevaluasi dan membenahi kinerja bawahannya.
“Ini bukan semata soal satu kasus, tetapi menyangkut indeks kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum. Jika keadilan terus diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Viki diiyakan Feriyanto.





Tinggalkan Balasan