Dana Rp156 Juta Dinilai Minim, Pelaku Dugaan Penggelapan di Bawaslu Palopo Belum Ditahan

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Abd. Rahman, hingga kini juga belum disertai penahanan. Meski barang bukti dan keterangan saksi telah dinyatakan lengkap, penanganan perkara tersebut masih belum berlanjut ke tahap berikutnya.

“Selanjutnya kasus Bawaslu ini Bendahara yang diduga menggelapkan dana, untuk kami sebenarnya sudah lengkap tapi kami kan harus berkoordinasi dengan JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Rabu (31/12/2025).

Ia menyebut bahwa Kejari Palopo berdalih jumlah dana yang digelapkan dinilai belum cukup untuk menaikkan status tersebut. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihak Kejari juga khawatir jika kasus itu diteruskan ke JPU, akan menambah kerugian negara dalam tahap persidangan.

“Dalam hal ini kejaksaan menilai bahwa dana yang digelapkan itu agak minim, jadi kalau kita majukan akan menambah kerugian negara karena yang digelapkan ini hanya Rp156 juta dan biaya persidangannya akan lebih tinggi,” ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya tetap berupaya akan segera menuntaskan kasus mantan Bendahara Bawaslu Palopo itu dengan terus berkoordinasi dengan Polda Sulawasi Selatan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Palopo untuk mengkaji ulang kerugian negara akibat penggelapan dana tersebut.

“Namun bagi kami tetap akan bagaimana pun caranya agar perkara ini ada kepastian hukum. Kami sudah melayangkan surat ke Inspektorat agar dihitung lagi kerugian negara sehingga kami bisa melaksanakan gelar perkara di Polda untuk mengetahui perkara tersebut bisa dinaikkan ke tahap sidik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!