Kejari Palopo ‘Rebus’ 27 Gram Sabu dan Lelang 25 HP Android
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, mencatat ada 27 gram barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, 14.502 butir THD, dan 557 butir tramadol.
Itu terungkap saat Kejari Palopo, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman samping kantor Kejari, Rabu (17/12/2025).
Sebanyak 27 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus, setelah itu menyusul ribuan butir THD serta tramadol ikut dimuasnahkan.
Selain itu, Kejari Palopo juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti alat kontrasepsi dan pakaian dalam.
Adapula barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berupa sebila samurai dan lesung kayu juga dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum yang inkracht.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 21 perkara narkotika, empat perkara pidana umum lainnya, dan tiga perkara Oharda,” ujar Benny saat ditemui di Kantor Kejari Palopo, usai pemusnahan pagi tadi.
Benny Ratang, juga mengatakan berbagai barang bukti yang sudah dinyatakan inkrah dari penanganan perkara pidana umum rinciannya 18 item tindak pidana narkotika, 10 dari kamtibum lainnya, dan 2 item dari kejahatan yang mengganggu ketertiban umum antara lain, samurai dan lesung kayu.
Selain pemusnahan, juga diadakan penjualan langsung barang rampasan seperti Handpone Android sebanyak 25 unit.
“Kita gelar penjualan langsung 25 item barang rampasan dari perkara pidum yang sudah inkrah. Penerimaannya mencapai delapan juta sembilan ratus ribu rupiah, dan ini akan disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Benny.
“Kegiatan ini sudah yang kelima kalinya dilaksanakan selama tahun 2025. Dan data yang ada sama kita, kasus tertinggi adalah narkjoba,” tutupnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan