Terdakwa Vonis Mati di Palopo ‘Pikir-pikir’, JPU Terima Putusan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sidang kasus perkara pembunuhan Feni Ere (FE) akhirnya usai digelar, Senin (15/12/2025). Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, sepakat menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Yani Alias Amma.
Seperti biasa, terdakwa yang dijatuhi vonis mati memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa pun diberikan tenggat waktu untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan pengadilan. Terkait dengan itu, terdakwa Ahmad Yani, masih memberikan tanggapan pikir-pikir usai di vonis mati PN Palopo.
Berkaitan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru telah menerima hasil putusan pengadilan yang secara sah telah diketuk palu oleh Hakim Ketua PN Palopo.
“Tadi sudah diputuskan vonis mati dan sepertinya terdakwa Ahmad memberikan tanggapannya untuk dipikir-pikir, sedang JPU terima atas putusan hakim,” ucap salah satu hakim di PN Palopo usai persidangan.
Terpisah, Kuasa Hukum dari korban, Abnaldullah mengaku puas dengan putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh element yang telah berkontribusi besar dalam perkara yang ditanganinya,
“Saya berterima kasih kepada semua hakim dan semua yang punya andil membantu hingga terdakwa vonis mati,” ucapnya berlalu.(Andri)





Tinggalkan Balasan