Cetak Sejarah, PN Palopo Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan FE
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Baru kali pertama Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa yang menjalani sidang. Adalah, Ahmad Yani alias Amma,terdakwa kasus pembunuh Feni Ere (FE).
Vonis mati terhadap Amma, sekaligus menjadi catatan sejarah bagi PN Palopo, mengani persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kota Palopo.
Dalam persiadangan, Amma terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap FE. Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Agung Budi Setiawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palopo, Senin (13/12/2025).
Selama pembacaan putusan, suasana sempat tegang dari pihak keluarga korban yang hadir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Hakim Anggota Sulharman SH MH dan Helka Rerung SH MH menjelaskan sejumlah keadaan memberatkan yang menjadi dasar penentuan pidana.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, tindakan dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan, sebelum membunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian membuang jenazah di daerah perkebunan Batu Dewa Kecamatan Battang Barat Palopo.
“Ketiga, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatannya. Berdasarkan fakta persidangan, dua hari setelah pembunuhan pada 27 Januari 2002, terdakwa bahkan berpura-pura ikut mencari korban bersama masyarakat di sekitar rumah korban di Biniere,” kata Helka Rerung.
Setelah itu, lanjut Helka terdakwa bersembunyi selama lebih dari satu tahun, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan.
“Keempat, perbuatan terdakwa telah meninggalkan kesedihan dan duka mendalam bagi keluarga korban, dengan tidak adanya perdamaian antara kedua pihak,” tegasnya.
Fakta-fakta atas kasus tersebut terungkap setelah hakim menyatakan tidak ada keadaan meringankan yang dapat dipertimbangkan, sehingga permohonan keringanan hukuman dari pembelaan ditolak.
“Kami mempertimbangkan tujuan pemidanaan, efek jerah untuk memberi peringatan kepada masyarakat, perlindungan terhadap elemen yang berbahaya, dan keadilan retributif sebagai pembalasan yang setimpal,” jelas hakim, yang juga merujuk pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan hukum acara pidana terkait.(Andri)





Tinggalkan Balasan