Kejari Luwu Timur Eksekusi 7 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kantor kejaksaan Luwu Timur.

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengeksekusi 7 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Dari hasil eksekusi tersebut, Kejari berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar.

“Tujuh kasus dugaan korupsi yang telah kami eksekusi telah melakukan pengembalian kerugian negara,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lutim, Muchlis kepada wartawan Rabu (10/12/2025).

Tujuh kasus tersebut yakni:

  1. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko  di Desa  Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n AMIR GAU DG RATE (PRINT-6/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  2. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko  di Desa  Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n TAWAKKAL (PRINT-7/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk.
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT
  6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur a.n UDI INDRI YONOTO
  7. Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT

Selain itu, Muchlis juga menjelaskanbahwa saat ini ada 5 kasus dugaan korupsi yang tengah berproses dalam persidangan. Sambungnya, kasus tersebut terdiri dari dugaan korupsi Kapela Desa Balaikembang hingga kasus penyerobotan lahan. Berikut kasus tersebut:

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO (PRINT- 13/P.4.36/Ft.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025);
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT (PRINT- 14/P.4.36/Ft.1/01/2025);
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk (PRINT- 15/P.4.36/Ft.1/01/2025);
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT (PRINT- 94/P.4.36/Ft.1/4/2025);
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 a.n MUH. ASWAN MUSA (PRINT-34/P.4.36/Ft.1/8/2025).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!