DPRD Palopo Setujui Lima Ranperda Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo yang dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo, Darwis telah menyetujui lima jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat dihadiri seluruh anggota dewan, Ketua Badan Penyelidik Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Sekretaris DPRD, Rabu (10/12/2025).
Yang menjadi prioritas pertama dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Perlindungan Produk Lokal, yang diajukan dan dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Alfri Jamil.
“Dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Palopo. Semua sesuai dengan Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945,” jelasnya Alfri di podium pada Rabu (10/12/2025).
Sebelum penjelasan isi Ranperda, rapat juga membahas tahapan pembahasan yang telah dilalui mulai dari rapat pengkajian bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, penyusunan laporan, hingga pembahasan mendalam oleh Bawasda yang menilai aspek yuridis, sosiologis, dan penulisan.
“Hasil pendalaman menunjukkan kesepakatan untuk menyetujui kelima Ranperda sebagai inisiatif DPRD Kota Palopo,” pungkasnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan