Negara Rugi Rp2,24 M, Tiga Terduga Korupsi BPNT Luwu Dititip di Lapas Palopo

LAPAS Kelas IIA Kota Palopo

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Akibat perbuatan AL, ML, dan CR, kerugian negara Rp2,24 miliar. Setelah penetapan tersangka tiga terduga dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020, kini dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo.

Ketiga terduga, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Tiga terduga korupsi BPNT dititip di Lapas Palopo dan terhitung sudah hari ketiga. Selama 20 hari ketiganya akan menjalani tahanan di Lapas Palopo dan bisa kembali diperpanjang apabila waktu yang ditetapkan regulasi telah selesai,” kata Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Hartono SH MM, Selasa (09/12/2025).

Ketiga terduga nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Sambil menunggu persidangan, ketiganya akan ditahan di Lapas Palopo. Ketiganya masih berstatus tahanan titipan jaksa,” terang Hartono.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan AL, ML, dan CR sebagai tersangka Jumat sore (05/12/2025). Penetapan tersangkan sendiri dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan. Seperti yang disampaikan Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, dalam konfrensi pers.

Dalam kasus tersebut, AL merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas sebagai koordinator daerah BPNT, sementara ML dan CR berperan sebagai supplier atau pemasok komoditas program tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan perhitungan Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar. Penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka secara bersama-sama,” ujar Ardiaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!