Terdakwa Pembunuh FE di Palopo Divonis Pekan Depan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Penantian panjang proses hukum perkara pembunuhan Feni Ere (FE), yang melibatkan terdakwa Achmad Yani, alias Amma, segera berakhir.
Kasus pembunuhan terhadap gadis cantik yang juga karyawati perusahaan mobil Sanggar Laut Makassar tersebut sempat menyita perhatian publik.
Jika tak ada halangan, agenda sidang putusan akan dilaksanakan, Senin (15/12/2025).
Humas PN Palopo, Hakim Helka Rerung, mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
“Agenda putusan akan dilaksanakan Senin, 15 Desember 2025 atau pekan depan,” jelas Helka Rerung, Sabtu (06/12/2025).
Helka, berharap pada sidang nantinya keluarga korban maupun masyarakat yang menyaksikan bisa menjaga keamanan dan ketentraman selama proses sidang vonis berlangsung.
“Mari kita sama-sama menjaga agar proses persidangan berjalan aman dan lancar,” terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang telah digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palopo telah menuntut Achmad Yani dengan hukuman penjara seumur hidup. (Andri)





Tinggalkan Balasan