Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT Luwu 2020 Resmi Ditahan Kejari

Jibril Daulay Jibril Daulay
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Jumat (5/12/2025).

Penyelidikan kasus ini berlangsung sejak tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024.

Pada hari yang sama, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR, masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka sebagai berikut:

  1.  AL: Pegawai Kontrak Kemensos/Kordinator Daerah
Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 (5 Desember 2025)
  2.  ML: Supplier BPNT
Nomor: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 (5 Desember 2025)
  3.  CR: Supplier BPNT
Nomor: TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 (5 Desember 2025)

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2.240.542.000.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk mengatur penyaluran bantuan BPNT yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum program.

AL, selaku Koordinator Daerah BPNT, diduga berperan mengatur dan memfasilitasi penunjukan pemasok tunggal. Sementara CR menjadi pemasok barang untuk agen e-Warong di 22 kecamatan dan 207 desa sejak Januari hingga Agustus 2020. Pada bulan September, peran pemasok beralih kepada ML.

Agen e-Warong disebut tidak diberi keleluasaan memilih pemasok, bertentangan dengan ketentuan dalam pedoman BPNT. Bantuan sembako juga dipaketkan sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat memilih komoditas sesuai kebutuhan.

Pemaketan tersebut diduga melanggar Permensos No. 20 Tahun 2019 Pasal 25 dan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab III Bagian 3.1.4.

Ketiganya juga diduga menyalurkan komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang bertentangan dengan Bab II Bagian 2.6 pedoman yang sama.

Lebih lanjut, AL diduga mengarahkan pendamping sosial dengan imbalan gaji tambahan untuk mendukung penunjukan pemasok tertentu. Ia juga menerima fee sebesar Rp148.500.000 dari CR. Agen e-Warong disebut menerima keuntungan sekitar Rp6.000 per KPM setiap penebusan bantuan bulanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. (Nurema Kasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!