DLH Palopo Hadirkan Sistem Perizinan RTH Berbasis Digital, Pelayanan Kian Cepat dan Transparan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan sistem perizinan penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berbasis digital. Melalui layanan ini, warga dapat mengurus izin pemakaian berbagai area RTH tanpa harus datang langsung ke kantor DLH.
Masyarakat cukup mengakses akun Instagram resmi @dlh_kotapalopo, kemudian membuka tautan yang tercantum di bio. Di dalamnya tersedia formulir online untuk pengajuan penggunaan sejumlah ruang publik seperti Lapangan Pancasila, Tribun Pancasila, Taman I’M Palopo City, Taman Kirab, Taman Baca, hingga Taman I Love Palopo City.
Setelah formulir dikirim, permohonan akan diperiksa oleh petugas DLH sebelum diteruskan kepada Kepala Dinas dan Kepala Pertamanan. Proses berikutnya adalah pembayaran retribusi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta penandatanganan pakta integritas oleh pemohon. Warga juga dapat memantau ketersediaan jadwal pemakaian RTH langsung melalui tautan yang sama.
Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha Salam, mengatakan bahwa digitalisasi layanan ini dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi perizinan ruang publik di Kota Palopo.
“Dengan layanan online ini, proses perizinan menjadi lebih cepat dan terbuka. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya secara maksimal,” ujarnya.
DLH Palopo berharap, kemudahan layanan digital ini dapat mendorong keterlibatan warga dalam menjaga serta memaksimalkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. (*)





Tinggalkan Balasan