Aktivis Kecam Lurah Lebang dan Kadis PU Palopo gegara Biarkan Pengerukan Gunung Buntu Tabaro

Kondisi Buntu Tabaro Palopo paska alat berat masuk untuk membuka lahan. (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Aktivis lingkungan dari beberapa komunikasi pencinta alam di Kota Palopo mengecam adanya penebangan pohon dan pengerukan tanah di gunung Buntu Tabaro. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Lurah Lebang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Gunung Buntu Tabaro merupakan kawasan lindung yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo. Fungsinya yakni melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

“Kawasan lindung memiliki fungsi pokok untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan sistem penyangga kehidupan, diantaranya mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah,” ujar Nugrah kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Nugrah, Buntu Tabaro merupakan perbatasan antara Kelurahan Lebang dan Kelurahan Balandai. Sambungnya, penebangan pohon dan pengerukan tanah menggunakan alat berat adalah sesuatu yang melanggar hukum.

“Ini jelas pelanggaran hukum, dia melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),” ungkapnya.

“Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan lindung dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tambahnya.

Nugrah menuturkan, dampak langsung dari penebangan tersebut telah dirasakan ketika banjir melanda Kelurahan Balandai beberapa waktu lalu. Kayu dan tanah turun menggenangi aspal jalan.

Secara tegas, Nugrah menjelaskan bahwa Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Palopo, Andi Najwa dan Lurah Lebang, Darman harus turut diperiksa atas kejadian itu. Dia mengungkapkan, kedua pejabat tersebut terlibat dalam perusakan kawasan lindung tersebut.

“Selain 2 warga yang disebut, pejabat terkait meski diperiksa juga. Kasihan sekali warga dan kondisi alam Kota Palopo kalau dibiarkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini penulis telah menghubungi Dinas PU dan Lurah Lebang atas kejadian tersebut. Namun belum menemukan respon apapun terkait itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!