Kejari Luwu Masih Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Pangan Non Tunai: Belum Ada Tersangka
LUWU, INDEKSMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Penanganan kasus ini berlanjut setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Luwu pada 27 November 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka belum ada. Masih sementara pemeriksaan,” kata Ardiaman, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini fokus menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses distribusi bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Dinsos Luwu masih diteliti untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan.
Penggeledahan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu pada November lalu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan administrasi program BPNT, seperti ruang operator sistem, ruang kepala bidang, serta ruang penyimpanan arsip.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk data penerima manfaat, laporan realisasi bantuan, dokumen internal, serta arsip terkait pengadaan dan penyaluran BPNT 2020.
Kejari Luwu memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan mendalam untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam penyaluran bantuan tersebut. (Ema)




Tinggalkan Balasan