Satu P3K Paruh Waktu di Palopo Batal Dilantik, Inspektorat: Berdasarkan Aduan dan Data Valid

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu berinisial I di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, dipastikan batal dilantik setelah Inspektorat menerima laporan terkait keaktifannya serta dugaan masih bekerja di perusahaan lain. Kepala Inspektorat Palopo, Subair, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan aduan resmi yang masuk dan telah diverifikasi.

“Cuma dia yang ada laporannya kalau dia kerja di Panply, yang lain tidak ada laporannya. Kita berdasarkan pada aduan yang masuk,” kata Subair, Selasa (2/12/2025).

Subair menambahkan bahwa temuan tersebut awalnya diperoleh dari pemberitaan media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak aktif menjalankan tugas sebagai P3K paruh waktu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses pengecekan langsung.

“Untuk temuan ini kami berdasarkan dari media bahwa dia tidak aktif dan dia masih bekerja di perusahaan. Berdasarkan hal itu kita konfirmasi,” katanya.

Menurutnya, proses penilaian tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga pada dokumen resmi berupa surat keputusan (SK) yang dipegang oleh setiap ASN maupun P3K. Keaktifan dan tanggung jawab menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan seseorang untuk dilantik.

“Kita cuma mengukur kepada SK yang dipegang, tanggung jawab pejabat yang berwenang kemudian aktif dan kita mengacu pada keaktifan serta catatan-catatan yang masuk,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak akan membedakan perlakuan terhadap siapapun. Jika ke depan ditemukan P3K lain yang ternyata masih bekerja di tempat lain dan datanya terbukti valid, maka tindakan yang sama akan diberlakukan.

“Terkait masih ada yang lolos dia bekerja di tempat lain, kita butuh laporannya. Kalau benar kita akan batalkan juga karena tidak mungkin mau dibeda-bedakan,” jelasnya.

Subair juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan informasi, namun dengan catatan bahwa laporan yang disampaikan harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Makanya di situ juga kami butuh keterlibatan masyarakat. Kalau ada lagi tolong diinformasikan ke kami tapi dengan data yang valid agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!