KUA-PPAS Belum Rampung, DPRD Palopo Minta Eksekutif Ikuti Prosedur
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menegaskan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS hingga menjadi RAPBD harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyusunan anggaran daerah.
Darwis menjelaskan bahwa tahap awal pembahasan dilakukan dengan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) setelah seluruhnya dibahas secara komprehensif antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kesepakatan pada tahap ini menjadi dasar bagi OPD untuk melakukan penyesuaian dan memasukkan data ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Setelah MOU KUA PPAS dibahas, kita sepakati baru kita kembalikan ke Eksekutif untuk menyusun Rencana program/ kegiatan, ” kata Darwis, Selasa (2/12/2025).
Ia juga menyebut bahwa saat ini belum ada SK yang menjadi dasar pembahasan lanjutan, sehingga DPRD bersama pemerintah kota sepakat untuk melanjutkan proses pada Senin mendatang. Darwis menegaskan pembahasan harus tetap mengacu pada prosedur agar tidak ada tahapan yang terlewati.
“Belum ada SK-nya. Makanya kemarin itu kita bersepakat hari Senin ayo kita bahas. Kita tetap harus meminta kebijakan nanti untuk bahas ini sesuai tahapannya. Kita sepakati dulu berapa PAD setelah disepakati baru kita tuangkan dalam KUA dan PPAS,” ujarnya.
Darwis melanjutkan bahwa setelah seluruh poin dalam KUA-PPAS dirampungkan, menghasilkan nota kesefahaman (MOU) dilanjutkan penyusunan RKA OPD . Ia memastikan DPRD selalu terbuka untuk pembahasan, selama pihak eksekutif menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses yang ada.
“Di DPRD itu kita tetap membuka diri selama eksekutif mau kerja sama, kita tetap lakukan pembahasan sampai menjadi RAPBD yg di setujui bersama, tapi tidak boleh ada tahapan yang diabaikan, harus sesuai dengan tahapan,” jelasnya.
Meski beberapa tahapan dianggap sudah melampaui waktu ideal, Darwis menegaskan bahwa pembahasan tetap harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Tujuannya agar proses penyusunan anggaran tidak menjadi preseden buruk dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
“Kalau tahapannya sudah lewat semua, tetap kita harus melihat dari sisi regulasi pembahasannya, biarpun waktunya sudah lewat. Yang jelas tahun ini kita akan selesaikan biar tidak jadi preseden buruk buat pemerintah dan biar tidak jadi bola liar. Kepentingan masyarakat ini yang utama dan itu yang harus kita perbaiki,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan