Andi Zulfikar Pertegas Ahli Waris Utama Tanah PNP, MA Akui Andi Baso Pemilik Sah

SILSILAH dan garis keturunan Andi Baso dan pewaris utama atas lahan PNP.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Andi Zulfikar BM, kembali mempertegas bahwa dirinya merupakan ahli waris utama atas lahan yang ada di Pusat Niaga Palopo (PNP). Bicara soal silsilah keluarga dan putusan hukum yang telah inkrah, Andi Zulfikar merupakan anak dari istri pertama Almarhum Andi Baso bin Andi Mattorang yang disebutkan sebagai pemilik dan penggugat sah atas lahan PNP.

Penegasan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2016.

Itu disampaikan sekaligus menanggapi berbagai polemik mengenai status pengelolaan tanah yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

“PK di MA telah inkrah, putusan tersebut mengakui kedudukan Almarhum Andi Baso bin Andi Mattorang ayah saya sebagai pemilik dan penggugat sah atas lahan PNP. Jadi, memang saya adalah ahli waris utama tanah PNP,” tegas Andi Zulfikar, Selasa (02/12/2025).

Silsilah tersebut, sambung dia adalah bukti bahwa ayahnya merupakan ahli waris utama dari pemilik tanah yang dulunya dikenal dengan Pasar Sentral Palopo sekarang PNP. Putusan dari Pengadilan Negeri sampai PK Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2016,\

Sayang, hingga kini Pemkot Palopo belum melaksanakan isi putusan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuka ruang bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan dari pengelolaan sejumlah aset di kawasan PNP.

“Oleh karena pemerintah belum melaksanakan putusan itu, justru yang mendominasi mengambil keuntungan di pasar PNP adalah Buya Andi Ikhsan BM, Andi Muslim BM, dan Andi Surya CL SH,” jelasnya.

Andi Zulfikar menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut merupakan anak dari istri ketiga almarhum Andi Baso. Menurutnya, secara adat dan garis kewarisan, pengaturan dan pengelolaan seharusnya berada di bawah dirinya sebagai anak dari istri pertama sekaligus putra laki-laki tertua.

“Mestinya Buya Andi Ikhsan dan yang lain itu diatur oleh saya selaku anak istri pertama dan anak laki-laki tertua,” tuturnya.

Ia juga menuding bahwa klaim kepemilikan yang disampaikan salah satu pihak merupakan dugaan tindakan menyesatkan publik.

“Selama ini diduga ada kelicikan dari Buya Andi Ikhsan yang mengklaim sebagai pemilik. Itu patut diduga sebagai pembohongan publik,” ucapnya.

Andi Zulfikar berharap Pemkot Palopo segera menindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkrah, agar hak-hak kewarisan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!