Kakek Cabuli Cucu di Palopo, Ancam Bunuh Korban Jika Menolak

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Satreskrim Polres Palopo menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial H terhadap cucu jauhnya sendiri. Aksi bejat itu dilaporkan terjadi pertama kali pada 15 Juli 2023.

Korban berinisial DR saat kejadian masih berusia 10 tahun dan kini berusia 12 tahun. Ia tinggal bersama pelaku karena orang tuanya berada di luar kota. Polisi menyebut laporan yang masuk dari keluarga korban memuat kronologi lengkap sejak awal peristiwa terjadi.

“Setelah laporan diterima pada 15 Juli 2023, kami langsung melakukan penyelidikan awal dan memeriksa saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir kepada indeksmedia.id, Senin (1/12/2025).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk menarik korban, membuka pakaian korban, dan melakukan tindakan cabul. Sahrir menerangkan bahwa korban sempat mengalami tekanan hebat akibat ancaman yang diterimanya.

“Korban mengaku diancam akan dipukul sampai mati jika menceritakan kejadian itu, sehingga ia takut dan menyimpannya cukup lama,” jelasnya.

Polisi juga membeberkan bahwa ancaman tersebut membuat pelaku leluasa mengulangi perbuatannya setiap kali rumah sepi. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan, termasuk pendalaman terkait frekuensi kejadian.

“Keterangan awal menunjukkan perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali dan penyidik terus memperkuat alat bukti,” ungkapnya.

Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya sebanyak lima kali dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Ia kini diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Sahrir menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut kekerasan terhadap anak.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan. Kami pastikan penanganannya profesional dan tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. (Arzad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!