Kasus Lahan Seret Tokoh Adat, Polres Palopo Libatkan BPN

Puluhan warga memasang spanduk penolakan penggusuran kebun coklat di Kacamatan Talluwanua (Foto: Indeksmedia)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Laporan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Supardi, warga Lengkong Jana, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, tengah dalam proses penyelidikan di Polres Polopo.

Untuk memastikan keabsahan dari sertifikat yang dipegang, Supardi, penyidik Polres Palopo, melibatkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Palopo.

Informasi yang berkembang menyebutkan, ada tokoh adat Tanah Luwu ikut terseret dalam kasus tersebut. Bahkan, terlapor dalam hal ini RB mengancam akan membuat laporan tandingan, dengan dasar bukti kuat.

“Kita sudah menyurat ke BPN sebagai saksi dalm kasus tersebut. Kasus ini sementara dalam proses lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir kepada Indeksmedia, Kamis (27/11/2025).

Selain RB yang diketahui salah satu tokoh adat, ada inisial PK alias KM Cs ikut dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Soal laporan di polres, itu hak pelapor dan kami bisa juga melapor balik atas kasus ini. Hanya saja, kita ingin semua masalah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. Sekali lagi, kami ingin dipertemukan dengan Supardi agar dapat ditemukan solusi terbaik. Intinya, kami tidak mengganggu sertifikat yang sudah dipegang Supardi, namun alangkah baiknya jika kami dipertemukan dulu sebab nantinya Supardi sendiri yang akan mengelola lahan tersebut,” kata RB.

Ahmad, tokoh pemuda Salubattang, yang dikonfirmasi mengatakan, tidak mempersoalkan adanya ancaman laporan balik terlapor ke polisi.
Mengenai ajakan terlapor untuk bertemu dengan pelapor, menurut Ahmad, baiknya terlapor komunikasikan langsung ke Kuasa Hukum (Pengacara) Supardi.

“Kalau mau laporkan balik, sebenarnya itu yang kami tunggu. Tapi kalau ingin ketemu dengan Supardi, kami sarankan agar bicara langsung dengan pengacara yang telah dikuasakan sepenuhnya oleh Supardi,” tegas Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!