Terlilit Utang Koperasi, Warga To’bulung Palopo Diduga Meninggal Usai Minum Gramoxone

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Jajaran Polsek Wara Utara Polres Palopo menerima laporan dugaan peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ahmad Dg. Palewa (67) di kios miliknya yang terletak di samping SPBU Rampoang, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 24 November 2025, setelah Kanit Reskrim Polsek Wara Utara Aipda Irawan Bahar menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan To’bulung Aiptu Baso Amiseng bahwa salah satu warganya meninggal dunia diduga akibat bunuh diri.

Pada pukul 20.30 Wita, personel Polsek Wara Utara mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan istri korban,Murni (56), pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, ia mendapat telepon dari Mama Galang yang mendengar suara teriakan dari dalam kios.

Saat tiba di lokasi,Murni mendapati suaminya dalam kondisi muntah-muntah dan menjerit, diduga akibat menenggak cairan beracun.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Rampoang dan mendapat perawatan intensif di ruang ICU.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, korban dipindahkan ke ruang Cemara. Namun pada Senin, 24 November 2025 pukul 11.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.

Istri korban menjelaskan bahwa sebelum kejadian, almarhum sempat meminta obat rumput jenis Gramoxone kepada sepupunya, Nurdin, dengan dalih untuk menyemprot rumput.

Korban diketahui tidak memiliki masalah keluarga, namun tengah menghadapi tekanan karena terlilit utang di dua koperasi, dan tanggal 24 November 2025 merupakan batas waktu pelunasan.

Dari hasil olah TKP personel Polsek Wara Utara menemukan Botol air mineral berisi sisa cairan berwarna biru yang diduga racun rumput Gramoxone.

Keluarga menyatakan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri dan menolak dilakukan autopsi. Polsek Wara Utara kemudian membuat surat penolakan autopsi yang ditandatangani oleh istri korban.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki menjelaskan jika tim telah melakukan olah TKP hingga meminta keterangan saksi.

“Jajaran Polsek Wara Utara telah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi serta keluarga,” ucapnya.

Lebih lanjut AKP Marsuki juga turut berduka belasungkawa atas kejadian tersebut.

“Kami turut berduka atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar segera mencari bantuan bila menghadapi tekanan atau masalah berat, agar kejadian serupa tidak terulang,” kuncinya.

Berdasarkan keterangan saksi, bukti di lokasi, dan pernyataan keluarga, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput Gramoxone karena tekanan permasalahan utang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!