Terlapor Kasus Lahan Bersertifikat di Salubattang Palopo Ancam Lapor Balik
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Supardi, warga Lengkong Jana, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, sebelumnya telah melaporkan pengerusakan dan penyerebotoan yang diduga dilakukan RB oknum terlapor dalam kegiatan penggusuran tanaman yang ada di dalam lokasi lahan bersertifikat milik Supardi.
Laporannya telah ditangani Polres Palopo, bahkan Kapolres AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MH, telah melakukan kroscek langsung di atas lahan tersebut.
Seperti diketahui, ada tiga terlapor dalam kasus itu, yakni RB, PK dan KT. Tiga orang berinisial tersebut dilapor atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanah bersertifikat milik Supardi di Lengkong Jana Kota Palopo.
Hanya saja, masalah pelaporan Supardi masih dalam proses penyelidikan, para terlapor yang juga merasa dirugikan mengancam akan membuat laporan tandingan dengan melaporkan balik terlapor ke Polres Palopo.
“Soal laporan di polres itu hak pelapor dan kami bisa saja melapor balik atas kasus ini. Hanya saja, kita ingin semua masalah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. Sekali lagi, kami ingin dipertemukan dengan Supardi agar dapat ditemukan solusi terbaik. Intinya, kami tidak mengganggu sertifikat yang sudah dipegang Supardi, namun alangkah baiknya jika kami dipertemukan dulu sebab nantinya Supardi sendiri yang akan mengelola lahan tersebut,” kata salah seorang terlapor RB, kepada Indeksmedia Senin (25/11/2025).
Terpisah, salah seorang tokoh pemuda sekaligus kerabat pemilik lahan Supardi di Salubattang, Ahmad yang dikonfirmasi mengatakan, tidak mempersoalkan adanya ancaman laporan balik terlapor ke polisi.
Mengenai ajakan terlapor untuk bertemu dengan pelapor, menurut Ahmad, baiknya terlapor komunikasikan langsung ke Kuasa Hukum (Pengacara) Supardi.
“Kalau mau laporkan balik, sebenarnya itu yang kami tunggu. Tapi kalau ingin ketemu dengan Supardi, kami sarankan agar bicara langsung dengan pengacara yang telah dikuasakan sepenuhnya oleh Supardi,” tegas Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, awal adanya kegiatan di atas lahan bersertifikat milik Supardi, terjadi di Oktober 2025. Supardi yang kebaratan akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah setempat.
Setelah difasilitasi untuk bertemu di Kantor Lurah Salubattang, disimpulkan tidak ada kegiatan di atas lahan tersebut, mengingat Supardi, memiliki dasar hukum kuat dengan mengantongi sebuah sertifikat lahan tersebut.
“Kita sudah fasilitasi dan memang pada saat itu Bhabinkamtibmas beserta lurah dan Ketua RW setempat telah setujui untuk sementara tidak ada kegiatan di lahan tersebut. Kami berpatokan pada dasar hukum sertifikat yang di pegang Supardi,” kata Ketua RW 03.





Tinggalkan Balasan