Guru SMAN 1 Luwu Utara Ungkap Kronologi Pungutan Komite
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abd. Muis, membeberkan detail kesepakatan, mekanisme, hingga alasan penggunaan dana tersebut. Muis mengatakan bahwa pungutan itu bukan kebijakan sepihak.1
“Jumlah tersebut hasil kesepakatan bersama orang tua siswa. Dalam realisasinya yang bersaudara satu yang bayar, yang tidak mampu gratis, yang tidak bayar atau tidak lunas tetap ikut ujian. Sejatinya sifatnya sukarela dan pelaksanaannya disesuaikan kemampuan orang tua,” kata Muis saat dikonfirmasi Indeksmedia.id, Minggu (23/11/2025).
Ia juga mengklarifikasi soal waktu pembayaran yang sebelumnya disangka memiliki tenggat atau aturan tertentu. Ia menyebut tidak ada ketentuan periodik seperti bulanan, semester, atau tahunan yang membebani wali murid. Menurutnya, fleksibilitas itu diberikan agar orang tua bisa menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
“Waktu pembayaran tidak terikat, tidak ada penetapan bulan atau semester tertentu. Pembayarannya bergantung kesediaan orang tua dan kondisi masing-masing sehingga tidak ada kewajiban menyerahkan dana dalam waktu tertentu,” katanya.
Dia memaparkan alasan mengapa dana komite tersebut tetap diperlukan. Ia menerangkan bahwa sekolah memiliki sekitar dua puluh tenaga honorer yang sebagian tidak dapat digaji melalui Dana BOS, sehingga membutuhkan sumber lain yang sah, yakni partisipasi orang tua melalui komite.
“Jumlah honorer ada 20-an, baik yang terdaftar di Dapodik maupun tidak. Yang terdaftar di Dapodik bisa dibayarkan oleh dana BOS berdasarkan SK Gubernur, itupun jumlahnya relatif kecil karena dihitung berdasarkan jam efektif. Sedang honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa dicairkan dana BOS, lalu dibayar pakai apa?” ungkapnya.
Terkait legalitas pungutan, Muis menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah melalui rapat resmi komite. Bahkan, ia menyebut dokumen kesepakatan tersebut kini sudah berada di tangan pihak kepolisian untuk kebutuhan klarifikasi sehingga prosesnya dinilai transparan.
“Penarikan dana ini melalui kesepakatan resmi. Dokumennya sudah disita polisi untuk keperluan klarifikasi, sehingga semua proses terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme sekolah dan komite,” jelasnya.
Sebagai penutup, Muis memastikan tidak ada siswa yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi pembayaran komite. Ia menegaskan bahwa akses pendidikan dan hak mengikuti ujian tidak pernah dikaitkan dengan kemampuan membayar.
“Demi Allah tidak ada siswa yang tidak ikut ujian gara-gara pembayaran. Bagi yang tidak mampu itu dibebaskan, dan tidak ada anak yang dihalangi mengikuti ujian hanya karena persoalan dana komite,” imbuhnya.





Tinggalkan Balasan