Soal Ganti Rugi Lahan Terminal, Pemkot Palopo Akui Kesulitan

KETUA DPRD Palopo, Darwis didampingi Ketua Komisi A, Aris Munandar, beserta Allung Padang selaku pemilik lahan, saat RDPU di Kantor DPRD Palopo, Jumat (21/11/2025)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Allung Padang, pemilik lahan, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kota Palopo untuk menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai Rp99,661,300,000.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kota, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo.

Imam, selaku Kabid Anggaran Pemerintah Kota Palopo, mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) masih kesulitan untuk memastikan penyelesaian ganti rugi tersebut.

“Masalah ini akan diserahkan kembali ke Walikota sebagai penentu kebijakan,” ujarnya saat RDPU, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan ini sejalan dengan surat jawaban somasi Pemerintah Kota Palopo tertanggal 17 November 2025, yang menyebutkan bahwa pemerintah kota akan merumuskan langkah-langkah pelaksanaan putusan pengadilan, mengingat kemampuan fiskal yang sangat terbatas.

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menekankan bahwa tuntutan ganti rugi ini belum tercatat sebagai hutang Kota Palopo dalam kebijakan umum anggaran.

“Kalau APBD sudah ditetapkan minggu depan, apakah nanti bisa disesuaikan agar tercatat. Kami usulkan agar pemerintah kota membuat persuratan ke Dirjen Keuda Mendagri berdasarkan masukan dari Allung Padang, dan jika perlu DPRD juga akan mengirim surat ke Kementerian Keuangan Daerah,” kata Aris.

Wakil Ketua I DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan.

“Pertama, Kabid Anggaran diminta segera mencatat tuntutan ganti rugi ke neraca utang untuk penganggaran tahun 2026. Kedua, Walikota dan DPRD akan mengirim surat ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah terkait gugatan Allung Padang. Ketiga, kami akan menunggu informasi mengenai kebijakan umum anggaran dan PPAS dalam waktu dekat,” jelasnya.

Allung Padang sendiri meminta kejelasan jadwal. “Niat baiknya kapan? 1 bulan, 2 bulan? Supaya kami punya dasar untuk kami pegang,” tanyanya.

Alfri menanggapi bahwa notulen pertemuan ini akan dibuat secara administrasi dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas di Badan Anggaran, supaya bisa dijadikan dasar argumen dalam membahas kebijakan rumah tangga.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!