Enam Bulan DPO, Resmob Palopo Tangkap Tiga Terduga Pelecehan Seksual
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil membekuk tiga pemuda yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para terduga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo. Enam bulan berlalu, akhirnya ketiga terduga tak berkutik dihadapan aparat penegak hukum Polres Palopo.
Penangkapan terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Islamic Center Kota Palopo saat tengah melakukan patroli genk motor.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Sahrir SH dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi SH, berhasil mengamankan para pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa tragis ini bermula pada, Minggu 01 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasarkan laporan, korban yang berinisial SA, dijemput salah satu terduga. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah melewati enam bulan di 2025.
“Korban dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke rumah salah satu rekannya. Di tempat itulah para pelaku bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Iptu Sahrir, Jumat (21/11/2025).
Orang tua korban, yang keberatan atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Sempat masuk daftar DPO, ketiga pelaku justru diamankan saat Tim tengah Patroli dimana hal ini sesuai dengan laporan yang diterima bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Tak ingin hilang jejak tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tiga pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya.
Dimana E (17) mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyetubuhi layaknya hubungan suami istri sebanyak satu kali .
DS (19) Juga ikut serta melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali dan MF (16) Pelaku terakhir yang diamankan ini juga mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali .
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak.
“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Tindakan ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana terhadap anak,” ujar Iptu Sahrir.
Beliau menambahkan bahwa pelaku ketiga, yang sebagian besar masih di bawah umur, telah diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku telah berada di Mako Polres Palopo. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak, demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan