Lahan Libatkan Jurusita PN Palopo, LBH Sarankan Gugat Pidana dan Perdata

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyarankan ke warga Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, agar kisruh lahan di Lengkong Dewata, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim), baiknya digugat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ada dua fersi yang bisa menjebak Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah yang katanya membeli lahan tanpa diketahui aparat pemerintah setempat.

“Saran saya di proses secara hukum saja terkait lahan tersebut dengan membuat laporan polisi sesuau UU pidana, Pasal penyerobotan 385 KUHP yang mengatur pidana penjara maksimal empat tahun dan juga Pasal 2 dan 6 UU 51/Prp/1960 yang secara khusus melarang pemakaian tanah tanpa izin. Selain itu, sanksi perdata bisa diajukan melalui gugatan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum,” ucap salah satu LBH Tanah Luwu Budiman SH, menanggapi masalah tersebut kepada Indeksmedia, Kamis (20/11/2025).

SEORANG pemuda Maroboi, memasang patok sekaligus papan nama bertuliskan “Tanah Ini Milik Masyarakat Marobo”, namun dicabut oknum tak dikenal. Gambar direkam beberapa waktu lalu.

Terkait dengan itu, warga Marobo berencana akan memasukkan gugatan ke PN Belopa dengan melampirkan sejumlah barang bukti dan saksi kunci.

Menurut mereka (warga Marobo), lahan tersebut telah diperjual belikan tanpa adanya kesepakatan serta tidak ditandai kesepakatan pemerintah setempat dengan dokumen pendukung lainnya.

“Lahan itu sudah dibeli kemudian dikerja tanpa sepengetahuan kami. Pertemuan di Kantor kecamatan juga tidak membuahkan hasil dimana Bapak Amirullah menghadirkan orang-orang yang tidak berkompoten dalam masalah tersebut. Kami melihat, lebih banyak orang yang tidak tahu menahu hadir, dibanding orang yang terlibat dalam jual beli,” kata perwakilan warga Marobo, Sardy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!