Besok, RDPU Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Terminal Palopo Digelar
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Jika tak ada halangan Jumat (21/11/2025) besok pemilik tanah dan bangunan Ruko di Terminal Dangerakko, Allung Padang menghadiri undangan DPRD Kota Palopo untuk ikut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
RDPU ini akan membahas permohonan bantuan penyelesaian pembayaran tuntutan ganti rugi yang selama ini menjadi mimpi buruk bagi pemilik lahan.
Meski telah ada putusan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun nasib ganti rugi lahan akan ditentukan pada RDPU.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap surat Pj. Walikota yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dirjen Anggaran Daerah melalui pertemuan daring pada 15 Agustus dan 29 September 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, membenarkan bahwa RDPU ini rencananya akan dilaksanakan Jumat (21/112025), pukul 14.00 Wita, di Ruang Rapat Musyawarah DPRD.
“Kami berharap, ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil bagi pemilik ruko yang telah lama menanti ganti rugi,” ungkap Aris Munandar.
“Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, dan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Palopo,” ucapnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan