Lahan Bersertikat Diserobot, Terlapor: Kami Juga Punya Bukti
Kapolres: Lahan di Salubattang Palopo Dalam Proses Lidik
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo, tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan bersertifikat milik Supardi (54) warga Kampung Lengkong Jana, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo. Kasus tersebut terindikasi dibackup oknum tokoh adat di Tanah Luwu.
Supardi selaku pemilik lahan berpegang pada sertifikat tanah, sedang terlapor mengklaim punya bukti kuat melunturkan sertifikat yang saat ini dipegang pelapor.
“Sudah ada Laporan Polisi (LP) ke Polres Palopo, masalah pengerusakan masih dalam proses lidik,” kata Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MH, menanggapi polemik kasus tersebut, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Bakri Tahir selaku pihak terlapor yang diberi kuasa atas penanganan kasus tersebut, mengatakan jika persoalan penyelesaian masalah tanah seperti yang terjadi saat ini harus dibicarakan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Pihaknya melakukan kegiatan di atas lahan yang dimaksud, kata mantan anggota DPRD Palopo itu, karena berpatokan dengan bukti yang saat ini juga dipegang.
“Kami akui soal sertifikat yang dipegang saudara Supardi, tapi perlu juga dicatat bahwa tidak mungkin kami melakukan kegiatan di atas lokasi jika tidak punya dasar. Nah, boleh saya katakan bahwa, dalam transaksi jual beli tanah tersebut terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan dan bukti rekaman semuanya ada kami pegang,” tutur Bakri Tahir.
Dirinya berharap masalah tersebut kiranya bisa dibicarakan baik-baik sebelum melangkah ke jalur hukum.
“Saya sudah minta ke keluarga agar difasilitasi bertemu antara Supardi dan pihak terlapor. Semoga masalah ini bisa ditemukan solusi terbaik,” terang Bakri Tahir.





Tinggalkan Balasan