TRC PPA Kalimantan Kawal Cucu Korban Pelecehan Kakek di Palopo, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pelecehan kakek ke cucu usia 12 tahun di Palopo. (Foto: Istimewa)

PALOPO,INDEKSMEDIAID – HY (58), seorang kakek yang tinggal di Kota Palopo, akhirnya ditangkap Polres Palopo, Selasa (18/11/2025).

HY ditangkap atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur bertahun-tahun.

Penangkapan tersebut terjadi usai Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan, Rina Zainun, yang berkoordinasi dengan Ketua Wilayah TRC PPA Kutim, Eka Saptarina, yang merupakan orang asli Palopo, untuk mendampingi kasus ini.

“Tadi jam 8 saya dapat konfirmasi dari penyidik bahwa terduga telah ditangkap,” kata Fadli, Selasa malam (18/11/2025).

Sebelumnya fadli menceritakan terungkapnya kasus ini, kecurigaan keluarga bermula ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, terutama sering pulang terlambat dari sekolah.

“Kami mulai curiga karena Bunga sering pulang telat. Setelah kami tanyakan, dia mengaku merasa tidak nyaman dengan perlakuan kakeknya,” ungkap Fadli.

Dari keterangan korban bahwa tindakan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dirinya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga beranjak ke bangku SMP.

Selama bertahun-tahun, HY diduga telah memanfaatkan posisinya sebagai kakek untuk melakukan tindakan bejat tersebut terhadap cucunya.

Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya sejak usia 10 tahun, setelah dititipkan oleh orang tuanya.

Diduga, pelaku melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Korban diancam akan dipukul sampai mati jika berani bercerita ke orang,” kata Fadli.

Fadli juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan, khususnya Rina Zainun, yang berkoordinasi dengan Ketua Wilayah TRC PPA Kutim, Eka Saptarina, yang merupakan warga Palopo, untuk mendampingi kasus ini.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!