IPMAL Geruduk Polres Palopo, Desak Usut Tuntas Dugaan Malpraktik di RS Atmedika

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Palopo. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RS Atmedika.

Dalam orasinya, pada Selasa (18/11/2025), Jendlap aksi, Afdal Kurniawan, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menyebut dugaan malpraktik itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi indikasi masalah serius dalam pelayanan kesehatan,” kata Afdal.

Afdal juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dan terbuka terhadap proses hukum. Menurutnya, ketertutupan hanya akan memperburuk keadaan dan merugikan keluarga korban.

“Jangan ada yang ditutupi. Kami ingin kejelasan dan keadilan bagi korban,” serunya.

IPML menilai dugaan malpraktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap standar profesi, prosedur operasional, dan etika kedokteran. Mereka kembali menegaskan pentingnya prinsip non-maleficence (tidak membahayakan) dan beneficence (mengutamakan kebaikan pasien) sebagai dasar utama praktik medis.

“Ketika prinsip-prinsip dasar ini dilanggar, bukan hanya pasien yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan,” jelas Afdal.

Selain itu, IPML juga mengutip ketentuan dalam UU Kesehatan terkait sanksi bagi tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan pasien mengalami luka berat. Mereka turut menyinggung UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga medisnya.

IPML menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kriminalisasi profesi medis, melainkan upaya menjaga akuntabilitas dan melindungi kepentingan publik.

“Kami menyerukan agar setiap praktik medis yang menyimpang dari standar ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan,” pungkasnya.

Dalam aksi ini, IPMAL mengajukan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan malpraktik di RS Atmedika.
  2. Mendesak RS Atmedika bertanggung jawab penuh atas dugaan malpraktik.
  3. Mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan evaluasi komprehensif terhadap dokter yang terlibat.
  4. Menuntut pencopotan atau pemberhentian dokter yang terindikasi melakukan malpraktik serta meminta RS mengeluarkan pernyataan sikap resmi.

(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!