Empat Bulan Honor 1.152 RT/RW Belum Dibayar, LPKAN Desak Pemkot Palopo

ANDREAS Tandi Lodi SH

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak 1.152 Ketua RT/RW di Kota Palopo, belum menerima insentif, periode Juli-Oktober 2025. Itu belum termasuk LPMK, Imam Masjid, Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu.

Terkait dengan itu, Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk segera membayar honor RT/RW, LPMK, guru ngaji, imam masjid dan guru sekolah minggu.

Keterlambatan selama empat bulan honor tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dan bertentangan dengan komitmen pelayanan publik yang digaungkan pemerintah.

Direktur LPKAN, Andreas Tandi Lodi, menyebutkan kondisi tersebut tidak lagi dapat ditoleransi.
Menurutnya, Pemkot Palopo, seakan menutup mata terhadap kebutuhan dasar para petugas masyarakat yang selama ini justru menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan.

“Bagaimana mungkin pemerintah menuntut mereka bekerja, melayani masyarakat, bahkan memikul beban sosial, sementara hak mereka sendiri diabaikan?. Janji tidak bisa menggantikan kebutuhan hidup,” tegas Andreas, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya memiliki manajemen anggaran yang lebih bertanggung jawab, terutama untuk pos yang menyangkut pelayanan dasar. Keterlambatan berbulan-bulan menunjukkan adanya masalah tata kelola yang perlu segera dibenahi Wali Kota dalam masa 100 hari kerjanya.

Andreas menilai, penundaan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan masyarakat. Sebagian penerima honor mengaku terus menjalankan tugas mereka, meski kondisi ekonomi semakin sulit.

“Jangan sampai pemerintah hanya mengandalkan loyalitas para Ketua RT/RW, guru ngaji, maupun imam masjid, tanpa memberikan penghargaan yang layak. Kita tidak bisa menormalisasi keterlambatan empat bulan seperti ini,” tambahnya.

LPKAN menyoroti bahwa sampai saat ini Pemkot Palopo belum memberikan penjelasan yang jelas, baik mengenai penyebab keterlambatan maupun waktu pasti pembayaran. Ketidakjelasan ini dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap Pemkot Palopo.

Andreas menegaskan, lembaganya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan membawa kasus tersebut ke ruang publik maupun lembaga pengawasan pemerintah apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat.

“Jika pemerintah tidak segera memberi kepastian, kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan hak 1.152 orang ini tidak terus dikesampingkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini naik cetak, Pemkot Palopo belum memberikan klarifikasi resmi terkait status pencairan honor yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!