Dua Excavator Serobot Lahan di Salubattang Palopo Disandera Warga

SPANDUK, dibentangkan pemilik lahan Supardi bersama warga usai menyandera dua kunci alat berat yang menyerobot lahan dan merusak di Kampung Lengkong Jana, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Sabtu (15/11/2025)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tiga kali diperingatkan, namun dua orang operator yang menjalankan excavator tetap menyerobot dan merusak lahan milik Supardi (54) warga Kampung Lengkong Jana, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Sabtu (15/11/2025).

Informasi yang beredar, jika operator alat berat berani melakukan eksekusi penyerobotan dan pengerusakan di atas lahan Supardi, karena diduga dibackup oknum Tokoh Adat di Tana Luwu.

Akhirnya, dua kunci kontak alat berat yang bekerja di lahan Supardi, terpaksa disandera warga setempat. Ketika pemilik lahan dan warga yang berjumlah puluhan orang datang ke lokasi, pelaku yang tadinya duduk di sebuah rumah persawahan melarikan diri.

Kasus penyerobotan itu telah dilaporkan Supardi ke Polres Palopo, hanya saja sudah berulang kali aparat kepolisian turun menegur agar tidak ada kegiatan, namun teguran dari petugas berseragam cokelat itu tidak indahkan. Alat berat tetap beroperasi hingga merusak seluruh tanaman kakao, pisang dan kelapa yang ada didalam lokasi.

“Kunci kontak excavator yang ada ditangan saya ini, tidak akan diserahkan kalau bukan polisi yang datang mengambilnya. Kami sudah geram dengan ulah oknum yang menyerobot dan merusak lahan yang jelas-jelas punya alas hak hukum sertifikat milik nomor 00092 a.n Supardi, kata warga setempat Ahmad, sambil memegang dua buah kunci kontak alat berat yang disita dari operator.

Sementara itu, Supardi mengatakan para terduga sudah dilaporkan ke Polsek Telluwanua, tapi kenyataannya terduga masih saja melakukan aktifitas di obyek lokasi lahan kebun milik Supardi.

Sehari setelah dilayangkannya surat somasi, Kapolres Langsung memerintahkan Kapolsek Telluwanua untuk memerintahkan pelaku segera menghentikan kegiatannya, karena sehari setelah dilayangkannya surat somasi, korban melaporkan secara resmi sebab pelaku yang telah menerima surat somasi tetap saja tidak dihiraukan dan terus berkerja.

“Pelaku ini mengaku bernama Kamal Tumba alias Puang Kalebu Dkk, terlihat kepala batu dan sepertinya merasa jagoan,” beber Supardi.

Melihat kegiatannya tetap saja dilakukan pasca dilakukannya pelaporan resmi ke Polres Palopo, Rabu (12/11/2025) Supardi yang didampingi Ahmad berkonsultasi dengan pihak Tokoh Adat untuk memperjelas pelaku yang mengaku diperintah oleh salah seorang Tokoh Adat.

Melihat gelagat pelaku yang sok jagoan, pihak korban yang telah diketahui orang banyak bahwa hak miliknya telah diserobot dan dirusak sejumlah isi tanaman dilokasi kebunnya, tidak melihat adanya respon tanggap dari pihak kepolisian Resort Palopo dan terkesan pembiaran, akhirnya warga dan beberapa tokoh Adat terpaksa bertindak sepihak mendatangi lokasi kebun milik Supardi, Sabtu (15/11/2025) untuk memastikan pelaku, apa dasar hukumnya melakukan penyerobotan dan pengrusakan diatas obyek lahan hak milik pribadi Supardi yang bersertifikat.

“Sangat jelas, hasil pertemuan di Kantor Lurah Salubattang, bahwa tidak boleh ada kegiatan di atas lahan ini karena saya memiliki dasar hukum untuk dipertanggungjawabkan (sertifikat), hanya saja aktivitas alat berat masih saja berlangsung, makanya kami datang untuk menghentikan kegiatan tersebut sebab sudah jelas melanggar hukum,” kata Supardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!