Warga Marobo Gugat dan Lapor Jurusita PN Palopo

SEORANG pemuda Maroboi, memasang patok sekaligus papan nama bertuliskan "Tanah Ini Milik Masyarakat Marobo", namun dicabut oknum tak dikenal. Gambar direkam beberapa waktu lalu.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sengketa lahan di Lengkobg Dewata, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu, yang melibatkan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah sepertinya akan lanjut ke proses hukum.

Warga Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, selaku pengklaim lokasi akan menggugat ke pengadilan dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Luwu.

Jika tak ada halangan, pekan ini perwakilan keluarga Marobo, akan membawa saksi kunci sebanyak tiga orang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memasukkan gugatan soal tanah yang ada di Lengkong Dewata.

“Kita agendakan pekan ini masukkan gugatan ke Pengadilan dan Poles Palopo, kalau laporan ke Polres soal penyerobotan dan pengerusakan. Kalau di Pengadilan, ya itu tadi bahwa Amirullah sudah semenah-menah mengambil dan merampas lahan yang separuh didalamnya ada hak kami warga Marobo,” kata perwakilan warga Marobo, Jumasdin Senin (10/11/2025).

Ditanya soal dasar gugatan dan laporan ke pengadilan dan Polres Luwu, jawabnya berdasarkan hasil pertemuan di Kantor Desa Seba-seba dan Kecamatan Waltim.

“Kita dua kali pertemuan, pertama di kantor desa Amirullah mangkir, kedua di Kecamatan beliau (Amirullah) hadir namun rata-rata yang dibawa selaku penjual orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan tanah kami,” terangnya.

Terkait dengan itu, Camat Waltim Nanang Irawan, melalui Kasi Pemerintahan Andi Yahya, mengatakan mengenai sengketa lahan yang dimaksud, dirinya telah menyiapkan rekomendasi berita acara tentang hasil pertemuan yang telah dilakukan di Kantor Kecamatan.

Hanya saja, setelah permintaan keluarga dari Marobo untuk membatalkan pemasangan patok di lokasi sesuai hasil pertemuan, sehingga dia dan Camat terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan Amirullah.

“Kita ingin sebelum ke pengadilan dan polres terlebih dulu melakukan mediasi secara kekeluargaan. Mungkin saja, ada jalan atau solusi yang terbaik dari kedua bela pihak, namun saya masih menunggu kedatangan Bapak Camat yang saat ini sedang di Makassar,” tutup Andi Yahya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!