Pengedar Narkoba di Wara Timur tak Berkutik Ditangkap, Polisi Temukan 15 Gram Sabu

Jibril Daulay Jibril Daulay
Barang bukti narkoba jenis Sabu yang ditemukan Sat Resnarkoba Polres Palopo dari tangan tersangka

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali mencetak hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (26) ditangkap di Jalan Baru Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, karena kedapatan membawa 15,51 gram sabu-sabu siap edar.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula ketika tim Sat Resnarkoba Polres Palopo, yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, melakukan patroli rutin di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat melintas di kawasan Tanjung Ringgit, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tampak gelisah dan berusaha menghindari patroli.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan paket sabu seberat 15,51 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus plastik bening.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Gilang, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni pengiriman barang tanpa tatap muka langsung.

Hasil interogasi awal, diketahui bila pelaku memesan sabu lewat WhatsApp pada Selasa (4/11/2025). Lokasi penjemputan dikirim lewat aplikasi peta (maps) di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo, terutama di kawasan Wara Timur dan Wara Selatan.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana membenarkan penangkapan tersebut.

Dengan barang bukti di atas 5 gram, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Palopo. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Abdul Majid Maulana. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!