Sengketa Warisan di Palopo, PTA Sulsel Dituding Rekayasa Hukum

DEMO. Apes menggelar unjuk rasa (demo) di Depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo, atas mosi tak percaya dengan keadilan, Rabu (05/11/2025).

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Aliansi Perlawanan Sita Eksekusi (Apes) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Agama (PA) Palopo, memprotes proses hukum sengketa warisan yang mereka nilai tidak adil, meskipun kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (05/11/2025).

Massa membawa spanduk berisi tudingan bahwa Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan rekayasa hukum dalam menangani kasus tersebut.

Koordinator aksi, Nasrum Naba, menyatakan bahwa fakta di lapangan membuktikan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa lima dari delapan ahli waris yang sebelumnya menggugat, justru berbalik mengakui bahwa objek sengketa tersebut adalah hak milik pribadi Amiruddin, bukan warisan.

Pengakuan ini bahkan dibuktikan dengan surat pernyataan berdamai yang disaksikan oleh lurah dan jajarannya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PA Palopo, Tommi, menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog di ruang kerjanya.

Tommi menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Namun, perlu diingat bahwa perlawanan hukum tidak akan menghalangi proses eksekusi,” kata Tommi.

Ketua Pengadilan Agama Palopo juga menyayangkan ketidakhadiran pengacara dari pihak tertentu dalam pertemuan tersebut, serta berharap semua pihak dapat membangun komunikasi yang baik demi mencapai keadilan yang diharapkan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palopo, Helvira, menambahkan dan memastikan tidak ada rekayasa dalam perkara ini.

“Kalau terbukti melanggar, silakan, karena kami ada jalurnya. Bisa melalui kami, akan ditindak. Jika memang terbukti seperti itu, kami akan dipanggil. Jika memang terbukti seperti itu, kami ada badan pengawasan, ada juga Komisi Yudisial yang bisa menindak jika seandainya itu bisa dibuktikan seperti itu,” jelas Helvira.

Menanggapi penundaan pelaksanaan sita eksekusi yang ditunda tanpa batas waktu, Nasrum Naba menurutnya bagaimana penundaan itu bisa dilaksanakan melalui pemahaman? Pemahaman yang harus dibangun dari pihak termohon? Karena ternyata maksud dan tujuan dilaksanakannya sita diskusi kemarin untuk mencocokkan apa yang digugat dan berapa faktanya, sehingga harus dinilai mana yang benar mana yang salah.

“Tadi beliau menyikapi karena beliau meyakinkan bahwa peradilan ini memiliki sebuah komitmen integritas. Sementara kami juga dari lembaga litigasi menemukan beberapa hal yang kami nilai itu merusak nilai-nilai integritas itu sendiri, termasuk adanya temuan kami tentang Markus (Makelar Kasus) mengenai putusan itu di tingkat pengadilan tinggi,” tegas pria yang akrab disapa Daeng Naba.

Daeng Naba juga menyatakan langkah-langkah ke depan yang akan diambil.

“Karena adanya pernyataan wakil ketua bahwa kami adalah lembaga yang menjamin adanya integritas, nama baik, penjaga marwah, maka ketika ada temuan, silakan dilaporkan dan akan kami laporkan. Ya, siap,” tutupnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!