Warga Marobo Sepakat Gugat dan Laporkan Jurusita PN Palopo

NAMPAK dari depan Kantor Pengadilan Negeri Palopo. Jurusita Amirullah diduga mafia tanah di Desa Seba-seba, Dusun Seba-seba Timur, Kecamatan Waltim dan akan digugat di pengadilan serta dilapor penyerobotan ke Polres Luwu.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sengketa lahan di Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu, yang melibatkan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah sepertinya akan lanjut ke proses hukum.

Pemilik lahan dalam hal ini warga Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, akan menggugat Amirullah di Pengadilan Negeri (PN) kemudian melaporkan penyerobotan serta pembelian lahan tanpa didasari bukti dokumen hukum yang kuat.

Kasus tersebut awalnya telah disepakati melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Waltim, pemilik disarankan melakukan pematokan di lokasi.

Setelah itu, pihak kedua dalam hal ini pembeli maupun penjual diminta hadir untuk melihat posisi patok apakah benar atau tidak.

Hanya saja, pemilik lahan (warga Marobo), telah sepakat untuk tidak lagi melakukan pematokan, tetapi meneruskan kasus tersebut untuk ditangani pengadilan dan Polres Luwu.

“Kita sudah sepakat dan untuk gugatan kita akan masukkan ke pengadilan kemudian untuk penyerobotan dan membeli tanda dasar hukum kuat kita laporkan ke Polres Luwu,” kata salah satu warga Marobo, Sadaruddin, kepada Indeksmedia Selasa (04/11/2025).

Terkait gugatan ke pengadilan, lanjut Sadaruddin, pihak Marobo telah melakukan koordinasi dengan Camat Waltim, Nanang Irawan, untuk segera dibuatkan rekomendasi ke pengadilan.

Menegani pendamping hukum, sambung Sadaruddin, telah disipakan dan kembali akan dimusyawarahkan bersama pihak keluarga Marobo, mengenai berapa pendamping hukum yang akan dipakai.

“Semua kita sudah siapkan, termasuk tiga penggugat yang semuanya saksi kunci atas tanah yang mereka tempati kemudian dibeli tanpa sepengetahuan mereka. Intinya kami akan bongkar mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat Marobo,” tegasnya.

Terpisah, Nanang Irawan, yang dihubungi, membenarkan jika kasus tanah di Seba-seba Timur, tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga permintaan keluarga Marobo untuk dibuatkan rekomendasi gugatan ke pengadilan.

“Saya sudah sampaikan ke Urusan Pemerintahan, agar membuatkan berita acara pertemuan sekaligus rekomendasi ke pengadilan terkait persoalan tanah yang disengekatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!