Pesta DJ Tanpa Izin Operasi, PTSP Ingatkan Manajemen Rocksfour Belopa

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tempat hiburan Billiard Rocksfour Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, disinyalir belum mengantongi izin operasi. Namun, manajemen Rocksfour sudah berani membuka hiburan biliard hingga menggelar acara DJ. Informasi yang berhembus acara Dj sudah dilaksanakan Jumat, (31/10/2025), tanpa rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

Tindakan itupun menjadi peringatan keras terhadap manajemen seperti yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Luwu, Muh Rudi.

Kepada Indeksmedia, Rudi kembali menegaskan jika Rocksfour belum memiliki izin usaha yang diperlukan.

“Selama ini kami belum mengeluarkan terkait izin usaha Rocksfour tempat hiburan billiard tersebut,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Sementara itu, pengelola Rocksfour Biliard dan Cafe, yang dihubungi wartawan membenarkan adanya kegiatan party dengan menampilkan musik DJ di pelataran Rocksfour.

Ia mengklaim bahwa acara tersebut memiliki surat izin keramaian dari Polres Luwu.

“Iya, ada isinya pak dari Polres Luwu,” tulisnya, melalui pesan WhastApp, kemarin.

Namun, ketika ditanya mengenai Surat Izin Usaha dari Dinas Perizinan (PTSP) Kabupaten Luwu, petugas tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menyarankan agar wartawan datang langsung.

“Kalau soal itu pak, boleh datang langsung ki saja,” tutupnya pengelola cafe.

Sebelumnya, sejumlah cafe di Kabupaten Luwu dilaporkan aktif menggelar hiburan dengan mengundang DJ, bahkan membiarkan pengunjung mengonsumsi minuman beralkohol di area kafe. Pada Agustus 2025,

Polres Luwu dan sejumlah pengelola cafe telah menyepakati untuk tidak menggelar acara serupa, terutama setelah sebuah kafe milik anggota polisi kedapatan melanggar aturan tersebut.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!