Pemkot Palopo Pastikan Tak Ada Sertifikat di Zona Pesisir
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengambil langkah tegas terhadap oknum warga yang mengklaim lahan pesisir dan sempadan pantai sebagai milik pribadi. Pemkot memastikan, wilayah tersebut merupakan area lindung yang tidak bisa dimiliki atau diterbitkan sertifikat tanahnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palopo, Dr. HA Poci, mengatakan bahwa Pemkot telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah penerbitan sertifikat di kawasan pesisir.
“Pemkot sudah berkoordinasi dengan BPN terkait larangan penerbitan sertifikat. Kami melarang mutlak untuk memproses administrasi atau menerbitkan sertifikat di lokasi yang termasuk dalam sempadan pantai, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025,” tegas Andi Poci, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk melindungi kawasan pesisir dari potensi alih fungsi lahan yang bisa merusak tata ruang kota. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak tergoda untuk membeli atau mengklaim lahan yang masuk wilayah sempadan pantai.
“Pemkot mengingatkan masyarakat agar tidak berani keluar dari ketentuan yang ada, karena pelanggaran dapat berujung pada urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Andi Poci menambahkan, Pemkot tidak akan memproses administrasi apa pun terhadap lokasi yang berada dalam zona larangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan tata ruang tanpa kompromi.
“Intinya, kita tidak melakukan administrasi terhadap lokasi yang masuk dalam sempadan pantai. Kita harus berkomitmen sesuai dengan RDTR 2025. Jangan sampai kita berurusan dengan APH,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo, Aspar, mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan agar berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah.
“Camat dan lurah diwajibkan untuk konfirmasi dengan BPN jika ingin mengeluarkan surat keterangan tanah, untuk memastikan tidak ada pelanggaran sempadan pantai,” ujar Aspar.





Tinggalkan Balasan