Praktik Mafia Tanah, Mapelup Akan Polisikan Jurusita PN Palopo
Siap Berikan Pendampingan Hukum ke Pemilik Lahan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan terjadinya mafia tanah yang melibatkan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah atas lahan yang ada di Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) semakin kuat.
Itu setelah melewati berbagai proses investigasi yang dilakukan Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MAPELUP) Andreas Tandi Lodi SH.
Andreas Tandi Lodi, yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan – Larona, memastikan persoalan lahan yang diduga melibatkan Jurusita PN Palopo, Amirullah ada titik terang jika persoalan tersebut dilaporkan ke penegak hukum.
“Saya akan kawal kasus ini. Sebelumnya, akan saya koordinasikan dengan Tindak Pidana Umum (Pidum) serta Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Polres Luwu, soal adanya indikasi mafia tanah yang dilakukan Jurusita PN Palopo. Setelah itu, saya akan koordinasi dengan pemilik lahan mengenai langkahg-langkah yang akan kita tempuh,” kata Andreas Tandi Lodi, kepada Indeksmedia Jumat (31/10/2025).
Kasus tersebut, sambung dia, harusnya tidak sampai melibatkan pihak desa dan kecamatan, jika Amirullah dalam hal ini selaku pembeli mendatangi masyarakat Marobo untuk membahas persoalan itu secara kekeluargaan.
“Apalagi, peran Amirullah cukup strategis yakni sebagai Jurusita PN Palopo, yang seharusnya tahu betul yang mana salah dan benar atas sebuah kegiatan jual beli tanah. Ini terindikasi kuat adanya terjadi praktik mafia tanah dan harus dilaporkan,” tegas Andreas Tandi Lodi.
Dia juga meminta Kapolda Sulsel agar nantinya memberikan atensi terhadap Polres Luwu atas kasus yang diduga melibatkan Jurusita PN Palopo, Amirullah.
“Terhusus kepada Ketua PN Palopo, harus ada sanksi tegas dari bawahannya. Jangan dibiarkan karena yakin danb percaya akan terulangf dikemudian hari,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan