Polres Palopo Lidik Truk Tangki DD 9013 QA “Kencing” di Pertamini
Direktur LPKAN Sebut Pertamina Langgar UU Migas
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kapolres Palopo, mengeluarkan perintah pemyelidikan ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan (lidik) terhadap dugaan truk tangki Pertamina Depot Karang-karangan Kabupaten Luwu, Nomor Polisi (Nopol) DD 9013 QA, “Kencing” di salah satu Pertamini di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Langkah-langkah yang saat ini dilakukan penegak hukum dengan mendatangi kiost pemilik Pertamini yang diduga tempat “Kencing” Truk Tangki milik perusahaan ber-Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sementara turun diselediki anggota. Ini perintah langsung Bapak Kapolres Palopo terkait adanya informasi dari masyarakat serta pemberitaan di media yang mengangkat kasus tersebut,” kata Kanit Tipidter Polres Palopo, Ipda Muhammad Nur, kepada Indeksmedia Rabu (29/10/2025).
Terpisah, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Luwu Raya, Andreas Tadi Lodi, menegaskan, tindakan adanya dugaan truk tangki Pertamina mengisi diluar dari SPBU disebutnya telah melanggar Undang-Undang tentang Migas.
“Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar SPBU adalah ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pertamina sendiri tidak memiliki perusahaan atau afiliasi resmi bernama Pertamini. Sehingga, jika ada yang mengisi Pertamini maka sudah benar yang dilakukan Polres Palopo, yakni melakukan lidik terhadap dugaan “Kencing” di Pertamini,” terang Andreas.





Tinggalkan Balasan