Penegakan Hukum Polres Palopo Disorot, Tokoh Pemuda Telluwanua Ungkap Kejanggalan Kasus Sabu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Penanganan kasus narkoba oleh Polres Palopo menuai kecaman dari warga. Tokoh pemuda Kecamatan Telluwanua, Awal, menilai ada kejanggalan besar dalam penetapan tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayahnya.
“Hari ini, 28 Oktober 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, kami disuguhkan dengan peristiwa yang sangat kami sayangkan,” ujar Awal, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, tiga orang sempat ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada 19 Oktober 2025 lalu. Namun, dua di antaranya justru dibebaskan dengan alasan rehabilitasi.
“Mengapa tidak? Dua dari tiga orang yang ditangkap justru dibebaskan dengan alasan dilakukan rehabilitasi, dan satu orang ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dia merupakan pengedar,” katanya.
Menurutnya, masyarakat di Telluwanua mengetahui dengan jelas siapa sebenarnya pelaku utama peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Namun justru, orang yang bukan pengedar ditetapkan sebagai tersangka.
“Mirisnya, masyarakat tahu siapa yang jadi pengedar dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Palopo. Yang ditetapkan sebagai pengedar malah adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan yang dibebaskan adalah pengedar sebenarnya,” jelasnya.
Awal mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada keadilan. Ia menilai kasus ini menggambarkan lemahnya integritas aparat penegak hukum di Kota Palopo.
“Semiris ini kah hukum yang ada di Kota Palopo?” ucapnya.
Ia pun menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan generasi muda di daerahnya jika aparat tidak serius memberantas narkoba secara adil dan tegas.
“Kami takut generasi kami rusak akibat narkoba yang sudah masuk ke wilayah kami. Tapi dengan adanya kasus salah penetapan tersangka ini, menjadikan kami tidak percaya lagi kepada pihak Polres Palopo,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan