Kasat Narkoba Bantah Bebaskan Terduga Pelaku Narkoba, Sebut Hanya Rehabilitasi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Abd Majid Maulana angkat bicara terkait isu pembebasan terduga tersangka kasus narkoba. Menurutnya, 3 orang yang diamankan, satu diantaranya telah diproses lebih lanjut sementara dua lainnya menjalani proses rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Majid saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (29/10/2025).
“Bukan bebas, dari tiga orang yang diamankan hasil pemeriksaan 1 orang proses lanjut, 2 orang proses rehabilitasi,” jelas Abd Majid.
Tambahnya, Majid menuturkan bahwa jika kedua pelaku yang direhabilitasi kembali melakukan perbuatan serupa, pihaknya akan memproses mereka lebih lanjut. Majid menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa tiga orang telah diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,74 gram. Ketiga pelaku tersebut adalah D (29) dan M (16), keduanya warga Kecamatan Telluwanua, serta G (27) warga Kabupaten Luwu.
Berdasarkan pengakuan salah satu terduga, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara (Walut), Walmas Kabupaten Luwu.
Menanggapi penangkapan ini, seorang warga bernama Syarifuddin menyoroti kinerja polisi dan mengatakan bahwa kedua orang yang dibebaskan dikenal masyarakat sebagai pengedar lama.
“Dua orang yang dibebaskan itu pengedar juga. Tapi dibebaskan sama polisi, sekarang mereka ada semua di rumahnya,” ujarnya kepada wartawan Selasa (28/10/2025). (Andri)





Tinggalkan Balasan