Terungkap, Jurisita PN Palopo Mafia Tanah, Aktivis: Desak Evaluasi
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Terungkap. Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah disebut-sebut dudga terlibat persekongkolan jual beli tanah (mafia) di Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu.
Dari kabar yang berhembus di tengah masyarakat, Amirullah selaku aktor dibalik adanya transaksi jual beli tanah secara terselubung dengan tidak didasari dokumen seperti kwitansi dan Akte Jual Beli (AJB).
Tidak hanya itu, informasi juga menyebutkan jika transaksi jual beli di lokasi Lengkong Dewata milik masyarakat Marobo, tak diketahui pemerintah setempat dalam hal ini Aparat Desa termasuk Kepala Dusun (Kadus) Seba-seba Timur.
Itu terungkap saat masyarakat Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, selaku pemilik lahan, didampingi Kapolsek Walenrang, AKP Idul SH diwakili Babhinkamtibmas, Bripka Hamrul, serta Kaur Pemerintahan Kecamatan Waltim, Yahya dan Pelaksana Tugas (Plt) Desa Seba-seba, Rusna melakukan peninjauan lokasi sekaligus pemasangan patok di lokasi yang terletak di Dusun Seba-seba Timur tepatnya di Lengkong Dewata, Jumat (24/10/2025).
Peninjauan lokasi tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan (mediasi) kedua belah pihak di Kantor Desa Seba-seba, Kamis (23/10/2025).
Sayang, ketika tiba di lokasi, jembatan yang biasanya dilalui sebagai penyebrang ke Lengkong Dewata sudah terputus. Indikasi kuat putusnya jembatan ada kaitannya dengan oknum yang diduga telah membeli lahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemerhati Aparat Penegak Hukum, Yerti Ratu, menilaia adanya dugaan kerelibatan pegawai PN Palopo, dalam hal ini Amirullah selaku Jurista PN Palopo, telah mencoreng nama baik instutusi Pengadilan sebagai Hukum Tertinggi di Negara Indonesia.
Olehnya itu, dirinya mendesak Ketua PN Palopo, segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang diduga telah terlibat dalam persekongkolan atau mafia tanah yang ada di wilayah Seba-seba Timur tepatnya di Lengkong Dewata.
“Ini preseden buruk bagi penegak hukum, dimana mereka yang harusnya menjadi contoh kepada masyarakat justru mereka yang melanggar aturan. Kepada Ketua PN Palopo, sekali lagi kami minta untuk segera melakukan evaluasi,” kata Yertin Ratu, dikonfirmasi via telepon, siang tadi.
Yerti mengancam, akan melakukan aksi besar-besaran jika pihak PN Palopo tidak segera menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan Jurista PN Palopo dalam persoalan tanah di Seba-seba Timur.
“Sekali lagi kami minta dengan hormat Ketua PN Palopo untuk segera melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili masyarakat Marobo, Jumasdin meluapkan kekecewaannya terhadap pembeli lahan yang beberapa kali mangkir dari panggilan keluarga.
“Kita ke lokasi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kita undang di desa, juga tidak hadir, jadi kita bingung dia maunya apa?,” ucap Jumasdin dengan nada kecewa.





Tinggalkan Balasan