Oknum PN Palopo Diduga Mafia Tanah, Terlibat Sekongkol Jual Beli Tanah

MEDIASI. Pertemuan yang dihadiri masyarakat Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, namun mediasi tidak dihadiri pihak kedua dalam hal ini pembeli yang diketahui Jurusita PN Palopo di Kantor Desa Seba-seba, Kecamatan Waltim, pekan lalu.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Oknum Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, terindikasi terlibat persekongkolan jual beli tanah di atas lahan milik masyarakat.

Kasus tersebut bermula saat adanya kabar mengenai lahan milik rumpun masyarakat Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, yang ada di Dusun Seba-seba Timur, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim), Kabupaten Luwu dibeli tanpa dilengkapi dokumen sah.

Mendengar kabar tersebut, masyarakat Marobo, kemudian mencari tahu siapa aktor dibalik adanya transaksi terselubung atas terjadinya jual beli tanah yang dikenal dengan lokasi Lengkong Dewata.

Penelusuran yang dilakukan Marobo akhirnya membuahkan hasil, dimana terungkap oknum PN Palopo, inisial A selaku pihak yang membeli tanah tersebut.

Saat A dihadirkan Minggu pertama di lokasi yang dimaksud kemudian didesak untuk menyebut dari siapa dia membeli tanah, A yang diketahui menempati jabatan penting di PN Palopo tersebut, enggan menyebut identitas penjual.

Karena tidak ingin mengungkap jati diri si penjual, Minggu kedua dengan melibatkan Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Seba-seba dalam hal ini Plt Kades dan Kaur Pemerintahan serta Mantan Kepala Dusun (Kadus) Seba-seba Timur, masyarakat Marobo ke lokasi sambil membawa patok (tanda) kemudian memasang di atas lokasi mereka yang telah dibeli A.

Minggu ketiga, masyarakat Marobo kembali mendatangi lokasi dengan maksud memasang papan nama bertuliskan “Tanah Ini Milik Warga Marobo”.
Hanya saja, saat tiba di lokasi, patok yang sebelumnya di pasang Minggu kedua, telah dicabut dan diduga patoknya dibuang ke sungai.

Karena tidak ingin persoalan tersebut berkepanjangan, masayarakat Marobo mengambil inistif dengan berkoordinasi dengan Pemdes Seba-seba untuk mengundang seluruh pihak-pihak yang berkompoten dalam penyelesaian masalah tanah tersebut.

Tiba saatnya, Kamis (23/10/2025) bertempat di Kantor Desa Seba-seba, pertemuan yang dibingkai dalam agenda mediasi (klarifikasi) atas tanah tersebut, A selaku pihak kedua yang membeli tanah tersebut mangkir dari pertemuan.

Padahal, perwakilan Kecamatan dalam hal ini Kaur Pemerintahan, Kapolsek serta Danramil yang masing-masing diwakili, telah berada di dalam ruangan untuk membahas persoalan tersebut.

Masyarakat Marobo yang datang dengan jumlah puluhan orang lengkap dengan para sesepuh serta memboyong saksi kuat akan kepemilikan tanah terbut, kecewa dengan ketidakhadiran A dalam mediasi yang dibingkai secara kekeluargaan.
Selain itu, mantan Kepala Dusun (Kadus) serta Kadus Seba-seba Timur ikut dihadirkan dalam pertemuan, sebagai saksi kunci atas kepemilikan tanah yang memang diakuinya jika di Lengkong Dewata yang dimaksud sebagian milik masyarakat Marobo.

Tidak hanya itu saja, pria dengan kaca mata hitam itu mengaku sejak dirinya menjabat Kadus Seba-seba Timur sampai digantikan anaknya Suhartika, tidak ada pihak yang mendatanginya terkait adanya jual beli tanah di lokasi Lengkong Dewata seperti yang dimaksud.

Meski tanpa kehadiran A, pertemuan tetap dilaksanakan dengan melahirkan beberapa poin, yakni Jumat (24/10/2025) akan dilakukan kembali pematokan di lokasi milik masyarakat Marobo di Lengkong Dewata, kemudian larangan adanya aktivitas di atas lokasi yang dimaksud, serta akan dibuatkan Berita Acara terhadap mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Seba-seba dan terakhir akan diagendakan ulang mediasi di Kantor Kecamatan Waltim.

“Besok kita turun dan melakukan pematokan agar ketika pembahasan di Kantro Kecamatan kita tidak lagi bingung. Dan kami harap pihak kedua dalam hal ini pembeli (A) kalau bisa dihadirkan langsung di lokasi yang dimaksud,” ucap Kapolsek Walenrang, AKP Idul SH, melalui Bhabinkamtibmas Seba-seba, Brigadir Hamrul diiyakan Danramil Walmas, Kpt Inft Takdir diwakili Pembina, di Kantor Desa Seba-seba, siang tadi.

Sementara itu, mewakili masyarakat Marobo Jumasdin, mengakyu kecewa atas ketidakhadiran A dalam mediasi di Kantor Desa Seba-seba.

Dia dan keluarga dari Marobo, lanjut dia, menghadirkan A dimana yang bersangkutan dalam hal ini selaku pembeli atas lahan milik keluarga Marobo di Lengkong Dewata, Seba-seba Timur.

“Kalau tidak hadir, kita mau bagaimana dan tidak ada yang kita undang di pihak kedua selain beliau yang selama ini kita ketahui selaku pembeli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!