Kasus Penganiayaan Pelajar di Luwu, Polisi Jelaskan Alasan Kades Seppong Belum Ditahan
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, berinisial IS, yang diduga menganiaya pelajar bernama Rifqillah (16) berujung tewas, belum ditahan oleh pihak kepolisian. Polres Luwu menyebut keputusan penahanan masih mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif penyidikan.
“Keputusan melakukan penahanan atau tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan objektif penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, Senin (20/10/2025).
Ia menerangkan, terdapat dua unsur utama yang menjadi dasar penyidik dalam mengambil keputusan, yaitu unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif, kata Jody, berkaitan dengan kondisi tersangka, misalnya apakah yang bersangkutan berpotensi melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Unsur subjektif misalnya, tersangka tidak melarikan diri atau tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, unsur objektif mengacu pada beratnya ancaman pidana, alat bukti yang ada, serta kebutuhan penyidikan yang masih berjalan. Hal ini, lanjutnya, menjadi penentu apakah langkah penahanan perlu dilakukan atau tidak.
“Unsur objektif meliputi ancaman pidana di atas lima tahun, alat bukti yang cukup, serta kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Kendati begitu, Jody memastikan bahwa penyidik tetap menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan, tidak ada pihak luar yang bisa mempengaruhi jalannya penyidikan, baik untuk meringankan maupun memberatkan tersangka.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik untuk meringankan maupun memberatkan tersangka,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan