Ada yang “Janggal” dari Tewasnya Qalfy di Polopo, Penetapan DPO Hingga Berkas Dikembalikan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dua tahun berjalan, kematian Muh Qalfi Pradita Hasyim, seorang siswa SMAN 1 Palopo, masih menyisahkan pertanyaan.
Insiden naas yang terjadi 1 Desember 2023, hingga kini terus bergulir dan menyisakan berbagai kejanggalan.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengembalian berkas dua tersangka lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, dinilai oleh keluarga korban banyak yang janggal.
Kuasa Hukum dari kasus tersebut, Lukman S Wahid SH, mengatakan dalam laporan awal penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedang disinyalir ada enam orang yang terlibat dalam kematian kliennya. Keluarga almarhum terus mendorong agar semua pelaku yang terlibat dijadikan tersangka.
“Perlu perjuangan untuk menjadikan mereka tersangka,” kata Lukman S Wahid, di salah satu kafe di Palopo, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memerintahkan untuk menetapkan tersangka tambahan. Akan tetapi, setelah penetapan tersangka, salah satu pelaku berinisial DG menjadi DPO.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial IG dan IN, telah divonis oleh pengadilan masing-masing 5 tahun dan 9 tahun penjara.
Yang menjadi pertanyaan, sambung Lukman dua tersangka lainnya, yakni MH dan AT, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan. Tersangka lainnya, AN, sementara menjalani sidang.
Lukman menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan yang menyebutkan bahwa ada enam orang yang mengejar korban.
“Jika sdalam dakwaan disebutkan ada enam orang yang mengejar, mengapa hanya beberapa yang dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, Muh. Qalfi Pradita Hasyim, warga Rss Balandai Palopo, merasa panik saat diburu oleh enam pelaku yang menggunakan sepeda motor. Para pengejar tersebut ada membawa barang tajam.
Dalam kondisi hujan dan panik, Qalfi yang berboncengan dengan temannya, Andre, mengalami tabrakan dengan motor lain di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balandai, Palopo. Akibatnya, Qalfi meninggal dunia, sementara Andre mengalami patah kaki.
Keluarga korban berharap pihak penegak hukum serius dalam mencari pelaku yang masih berkeliaran dan mengungkap tuntas kasus ini, termasuk alasan pengembalian berkas dua tersangka oleh kejaksaan.(Andri)





Tinggalkan Balasan