Plt Kabid Anggaran Pemkot Palopo Jelaskan Dasar Hukum Pengelolaan APBD

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Anggaran Pemkot Palopo, Imam Darmawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD diatur secara ketat melalui peraturan perundangan, dan tidak dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

Dalam forum dialog publik Gerkan Anak Muda Palopo (AMPO), dengan tema “Meninjau Kebijakan Pemkot Palopo dalam Pencairan Anggaran: Efisiensi atau Sentralisasi Kekuasaan?” yang digelar pada Kamis (17/10/2025), Imam menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan APBD merujuk langsung pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Regulasi itu, kata dia, secara tegas menetapkan kepala daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah. Namun, di saat yang sama, aturan itu juga membuka ruang bagi kepala daerah untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada pejabat tertentu.

“Di dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan anggaran, wali kota atau kepala daerah adalah pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah. Disambung di dalam kuasa pengelolaan keuangan daerah itu dapat sebagian memberikan kewenangannya atau sepenuhnya kepada pejabat lainnya, dalam hal ini mungkin kami di BPKAD,” kata Imam.

Setelah menjelaskan kerangka hukum tersebut, Imam kemudian menekankan bahwa pengelolaan APBD bukan sekadar proses administratif semata. Menurutnya, APBD adalah instrumen kesejahteraan publik yang bersumber dari uang rakyat dan harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat luas.

“Perlu sama-sama kita ketahui bahwa APBD adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Palopo. Nah, ini sebenarnya semangat APBD yang harus kita jaga,” katanya.

Dalam penjelasan berikutnya, Imam menyinggung kondisi fiskal Kota Palopo yang saat ini mengalami sejumlah penyesuaian anggaran. Ia mengungkapkan bahwa faktor eksternal, seperti pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, menjadi beban tambahan yang harus ditanggung daerah di luar perencanaan awal.

“Dalam perjalanannya kita diperhadapkan dengan Inpres terkait pengurangan DAK. Di tahun yang sama, kita juga ada PSU yang menelan anggaran sampai Rp16 miliar lebih. Hal ini semua di luar rencana yang harus dibiayai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah peninjauan ulang terhadap kondisi keuangan daerah dilakukan bukan untuk memperlambat realisasi program, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keuangan daerah tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko gagal bayar di kemudian hari.

“Inilah yang menjadi dasar Ibu Wali Kota meninjau kembali kondisi keuangan dan memberikan perhatian lebih agar tercipta keuangan yang sehat. Tidak ada pemerintah yang mau berhutang, tidak ada pemerintah yang mau gagal bayar,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga disiplin fiskal serta memastikan arah penggunaan APBD tetap berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini kami dan DPRD masih bersinergi menjaga keuangan kita agar tetap aman dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!