OPD Mangkir di RDP, Alfri: “Harus Izin Dulu ke Wali Kota Palopo”

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penghapusan tunggakan BPJS di DPRD Palopo, disorot.

Itu menyusul sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang ke gedung wakil rakyat ada yang tidak mau datang alias mangkir, Jumat (17/10/2025).

Salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo.

Selain Dinkes, Rapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Palopo tersebut juga rata-rata tidak dihadiri pengelolah rumah sakit yang ada di Kota Palopo.

Informasi yang diperoleh Indeksmedia menyebutkan, ketidakhadiran Dinkes dan beberapa perwakilan rumah sakit di Palopo, karena mereka yang diundang ke RDP harus minta izin dulu ke Walikota Palopo.

“Menurut informasi yang diterima, pejabat OPD harus mendapat izin dari Walikota Palopo untuk menghadiri undangan RDP dari DPRD,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, siang tadi.

Pertemuan dengan BPJS Kota Palopo dan manajemen rumah sakit ini, lanjut dia sangat penting untuk dihadiri pihak-pihak terkait.

Sebab, tujuannya membahas wacana pemerintah pusat menghapuskan denda BPJS.

“Sangat disayangkan, banyak yang tidak hadir. Meski terkonfirmasi BPJS menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dikaji dan belum ada keputusan resmi. Namun bagi kami ini sangat penting terutama untuk diketahui masyarakat Kota Palopo,” terang Alfri.

Alfri juga menekankan pentingnya validasi data penerima JKN.

“Kami berharap dinas teknis, dapat hadir dalam rapat-rapat DPRD berikutnya,” jelasnya.

Alfri menambahkan pentingnya validasi data penerima JKN oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dukcapil untuk persiapan APBD 2026.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!