Dinsos Palopo Abaikan Undangan DPRD, Ketua Pansus Kecewa

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali dibuat kecewa.

Setelah banyak OPD yang mangkir untuk menghadiri undangan RDP pembahasan BPJS, kali ini giliran Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palopo yang mengabaikan panggilan para wakil rakyat.

Ini membuktikan, jika DPRD Kota Palopo tidak lagi ditakuti sebagai dewan yang membawahi aspirasi masyarakat.

Kekecewaan paling dirasakan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palopo. Dimana agenda untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, tidak dihadiri instansi yang berkompoten.

Bahkan, tak ada kejelasan yang diterima DPRD terkait absennya Dinsos di pembahasan Ranperda tersebut.

Ketua Pansus 1, Aris Munandar, bersama perangkat daerah yang hadir, menekankan pentingnya kontribusi Dinsos dalam perumusan Ranperda.

“Kami membutuhkan masukan dari Dinas Sosial untuk merumuskan strategi yang efektif,” tegasnya dalam rapat, Jumat (17/10/2025).

Kendati demikian, rapat tetap berlangsung dengan kehadiran Kepala Dinas Pendidikan, Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkot Palopo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fokus utama pembahasan kali ini adalah strategi kampanye untuk pembinaan dan pengendalian anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

“Kampanye ini bertujuan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” jelas Aris Munandar.

Kampanye tersebut akan melibatkan berbagai kegiatan yang melibatkan kelompok masyarakat, seperti pertunjukan seni, pertandingan olahraga, lomba, orasi dan pemasangan rambu-rambu larangan memberi uang di jalanan.

“Kami akan menggandeng stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap isu ini,” imbuhnya.

Tata cara kerjasama dengan stakeholder akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota, sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah.

Dalam rapat sebelumnya, telah dibahas tujuan pembinaan yang meliputi perlindungan, ketertiban, penghormatan HAM, kekeluargaan, keadilan, dan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Sasaran pembinaan adalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, termasuk kelompok rentan seperti pengemis eks kusta dan gelandangan psikotik.

Solusi yang diusulkan adalah penyediaan rumah aman atau rumah singgah untuk rehabilitasi.

“Pembinaan pencegahan meliputi pendataan, pemantauan, pengendalian, pengawasan, sosialisasi, dan kampanye,” pungkasnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!