Polisi Pukul Warga di Luwu Sepakat Damai, Alfin: Sanksinya Apa!
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Seorang anggota polisi yang tugas di Polres Palopo Polda Sulsel, yakni Bripka Ramadan, yang memukul salah satu warga di Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, sepakat berdamai, Rabu (15/10/2025).
Perdamaian Bripka R dan korban berlangsung di Kantor Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dihadiri pihak-pihak terkait.
Hanya saja, berbagai tanggapan muncul setelah adanya kesepakatan damai, dimana tidak ada sanksi tegas ke Bripka Ramadan yang jelas-jelas sudah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil.
“Sudah jelas menganiaya warga sipil, harusnya ada sanksi. Ok-lah berdamai atau memaafkan sesama adalah lumrah disepakati, tapi perbuatan aniaya jangan juga diabaikan. Setidaknya ada sanksi tegas dari institusi Polri dalam hal ini Polres Palopo,” kata Aktivis Tanah Luwu, Alfin kepada Indeksmedia Kamis (16/10/2025).
Terpisah, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan jika kedua bela pihak sudah sepakat damai.
“Iya, dinda, damai sudah,” singkatnya via WhatsApp.
Sebelumnya kericuhan terjadi di dua desa ditenggarai adanya pemukulan yang dilakukan Bripka R.
Peristiwa bermula ketika Bripka Ramadan, yang saat ini ditempatkan di Satuan Sabhara Polres Palopo, mendapat kabar bahwa anaknya, L (16) dianiaya di Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Sabtu (11/10/2025).
Bripka R pun mendatangi lokasi kejadian dengan emosi, sayang bukannya mengkondusifkan situasi justru memicu kericuhan yang melibatkan warga dari dua desa.
Akibatnya, satu unit sepeda motor dibakar mengakibatkan arus lalu lintas di Trans Sulawesi Bua-Palopo terganggu.(Andri)





Tinggalkan Balasan