Soal Bully di Sekolah, Ada yang “Hilang” di Pendidikan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pembully-an di SMPN 13 Kambo Kota Palopo, menjadi bukti jika penerapan metode kurikulum yang diajarkan belum mampu merubah karakter siswa yang ada di sekolah.
Terkait dengan kerapnya terjadi bully yang dilakukan siswa di sekolah memaksa Pakar Hukum Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, angkat bicara.
Pandangan pengacara senior terhadap bully di sekolah memiliki kaitan erat dengan hukum. Namun, menurut Lukman jika dilihat dari perilaku siswa dapat diartikan bahwa ada yang hilang di dunia pendidikan.
“Kejadian ini juga jadi pelajaran bagi kita semua bahwa ada yang “hilang” dalam dunia pendidikan, yakni berkaitan dengan adab dan moralitas,” kata Lumkan menanggapi soal bully kepada Indeksmedia, Senin (13/10/2025).
Kasus yang terjadi di SMPN 13 Palopo, lanjut dia dimana ada dua eksekutor dan seorang terduga lainnya bertindak sebagai perekam dan menyebarkan video bukan lagi sekedar bully.
“Tapi sudah bentuk tindak pidana kekerasan fisik, penganiayaan yang bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP juga melanggar UU tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Kejadian dalam vdeo yang berdurasi 00.11 detik itu, sambungnya sangat ironis karena terjadi di dalam sekolah yang note benenya adalah lingkungan pendidikan yang justru bertujuan mendidik siswa bukan sekedar menjadi cerdas dan berilmu tapi menjadi pribadi yang beradab dan punya dasar moralitas yang baik.
“Aspek yang hilang ini bukan jadi tanggungjawab lembaga pendidikan formal saja, tapi juga tanggungjawab bersama khususnya orang tua siswa,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan